Pernyataan Sikap Masyarakat Aceh Se-Jawa Tentang Proses Perdamaian Aceh

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia.
Wakil Presiden Republik Indonesia
Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI)
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Panglima TNI
Kapolri
Jaksa Agung RI.
Pimpinan Partai Politik.
Gubernur, Bupati, Walikota se NAD.
Pimpinan media cetak dan elektronika.

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengucapkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, kami Masyarakat Aceh yang tersebar di pulau Jawa, setelah mengadakan musyawarah warga Aceh se Jawa yang dilaksanakan di Hotel Horison Bandung pada tanggal 7 Agustus 2005 membahas masalah Rencana Perdamaian Aceh berdasarkan Kesepakatan (MoU) Helsinki, dengan ini menyatakan :

Kami masyarakat Aceh telah sangat lama mendambakan terciptanya perdamaian yang abadi di Nanggroe Aceh Darussalam. Kami rakyat Aceh baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh telah sangat lama menderita lahir batin akibat konflik bersenjata berkepanjangan yang terjadi di Aceh yang telah berlangsung sejak Perang Aceh melawan Belanda tahun 1873 sampai sekarang. Konflik bersenjata ini telah menyebabkan penderitaan rakyat Aceh tiada taranya dan telah menyebabkan daerah Aceh dan warganya tertinggal dalam segala bidang kehidupan.

Karena itu kami Warga Aceh yang sekarang tinggal di Pulau Jawa mendukung sepenuhnya penyelesaian konflik Aceh secara damai, adil dan bermartabat sesuai dengan kesepakatan (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan Pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kami berkeyakinan perdamaian yang langgeng dan abadi (permanen) di Aceh hanya dapat diciptakan apabila penyelesaian masalah Aceh dilakukan secara damai, adil dan bermartabat.

Kami mengharapkan dalam penyelesaian damai masalah Aceh agar Pemerintah bersikap bijaksana dan luwes dan memperhatikan secara sungguh-sungguh hak rakyat Aceh untuk mengatur dirinya sendiri secara seluas-luasnya dalam bidang agama, ekonomi, pendidikan, budaya, dan sosial politik sehingga Aceh dapat mengejar ketinggalannya dari daerah lain di Indonesia sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Kami menyerukan kepada seluruh komponen bangsa agar bersama-sama memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada upaya perdamaian ini dengan bersikap arif dan bijaksana, penuh kesabaran dan toleransi. Apabila masalah Aceh dapat diselesaikan secara damai dan permanen berarti salah satu masalah bangsa yang pelik yang telah menyita bagitu banyak korban jiwa dan harta benda bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Dalam implementasi kesepakatan (MoU) Helsinki ini kami menyerukan sbb:
Agar semua pihak yang bersangkutan/terlibat melaksanakan kesepakatan ini dengan ikhlas, jujur dan penuh semangat islah dan silaturrahmi
Pemerintah RI dan Pimpinan GAM harus waspada dan mengantisipasi kemungkinan adanya kesulitan teknis, provokasi dan hambatan-hambatan yang mungkin timbul yang dapat menggagalkan usaha damai ini.

Pemerintah RI dan Pimpinan GAM agar menindak dengan tegas aparatur pelaksana masing-masing yang tidak sejalan dengan kebijakan perdamaian ini.
Sepakat membentuk Forum Masyarakat Aceh Se-Jawa untuk mengadakan pertemuan secara kontinue dan periodik untuk membahas masalah-masalah yang timbul dalam tahap implementasi dan sosialisasi dari proses perdamaian di Aceh.

Wabillahi taufiq walhidayah

Bandung 7 Agustus 2005
Kami Warga Aceh Se Jawa

Prof. Dr. H.T.Dzulkarnain Amin, MA. Ketua Penasehat KAMABA
Ir. Kamal A. Arif, M.Eng Geuchik KAMABA Bandung
Dr. Said Aziz, M.Sc Ketua Panitia Forum Masyarakat Aceh Se-Jawa
T. Safli Didoh Pengurus Pusat TIM
Tgk. Muhazzaman Pengurus HIMA, Yogyakarta
Fauzi Fz Ketua Umum IPPMA, Malang
H. Kamsani KTR (Keluarga Tanah Rencong) Jatim, Surabaya
M. Nazaruddin S.S., M.Si KYPA, Yogyakarta
Nurzahri IKAPA, Bandung
Zulfikar PMKTR, Surabaya
T.Zulkarnaini SAJAK, Jakarta
Yusaini IPAS, Semarang
Khairurridha TPA, Yogyakarta
Barmawi S.Ag. HIMPASAY, Yogyakarta
Drs. Mahyuszar, M.Si IMPS Bandung

Postingan Populer