Sanksi Atas Pelanggaran Akademik

Di bawah ini merupakan adaptasi dari peraturan tata-tertib dan sanksi yang diberikan atas pelanggaran tata-tertib tersebut yang umumna berlaku di sebuah kampus.
  1. Setiap warga kampus yang terbukti telah melakukan perkelahian antar warga kampus, pribadi maupun golongan kepadanya dikenakan sanksi berupa teguran dan atau peringatan untuk perbuatan pertama, dan tidak dapat mengikuti perkuliahan selama satu (1) semester bagi mahasiswa dan sesuai peraturan kepegawaian bagi dosen & karyawan, untuk perbuatan selanjutnya yang sama.
  2. Setiap warga kampus yang terbukti telah merusak sarana dan prasarana milik atau dalam pengawasan Universitas maupun milik warga kampus, kepadanya dikenakan sanksi berupa teguran dan atau tidak dapat mengikuti perkuliahan selama satu (1) semester bagi mahasiswa dan sesuai peraturan kepegawaian bagi dosen & karyawan.
  3. Setiap warga kampus yang telah terbukti, baik sengaja maupun tidak sengaja telah membawa senjata tajam dan senjata api dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kampus, kepadanya dikenakan sanksi berupa teguran dan atau tidak dapat mengikuti perkuliahan selama satu (1) semester bagi mahasiswa dan sesuai peraturan kepegawaian bagi dosen & karyawan.
  4. Setiap warga kampus yang telah terbukti, baik sengaja maupun tidak disengaja membawa barang berupa obat-obatan yang terlarang (menurut Undang-undang) dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kampus, kepadanya dikenakan sanksi berupa teguran dan atau tidak dapat mengikuti perkuliahan selama satu (1) semester bagi mahasiswa dan sesuai peraturan kepegawaian bagi dosen & karyawan.
  5. Setiap warga kampus yang telah terbukti, baik sengaja maupun tidak disengaja telah melakukan penghinaan dan atau pengrusakan atribut Almamater dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh kampus, kepadanya dikenakan sanksi berupa teguran dan atau tidak dapat mengikuti perkuliahan selama satu (1) semester bagi mahasiswa dan sesuai peraturan kepegawaian bagi dosen & karyawan.
  6. Setiap warga kampus yang telah terbukti melakukan pengrusakan sarana dan prasarana milik atau dalam pengawasan Universitas maupun milik warga kampus, kepadanya dikenakan sanksi berupa teguran dan atau tidak dapat mengikuti perkuliahan selama satu (1) semester bagi mahasiswa dan sesuai peraturan kepegawaian bagi dosen & karyawan.
  7. Setiap mahasiswa Universitas yang terbukti telah melakukan plagiat sesuai dengan aslinya dalam bentuk apapun (paper, skripsi/tugas akhir, thesis dan atau karya ilmiah lainnya) kepadanya dikenakan sanksi berupa pembatalan karya ilmiah tersebut dan seluruh nilai mata kuliah pada semester yang bersangkutan.
  8. Setiap lulusan Universitas yang telah terbukti melakukan plagiat sesuai dengan aslinya dalam bentuk apapun (skripsi, thesis, disertasi dan atau tulisan lainnya), kepadanya dikenakan sanksi berupa pencabutan gelar yang dimiliki atau pembatalan gelar yang diperoleh.
  9. Setiap dosen Universitas yang telah terbukti melakukan plagiat sesuai dengan aslinya dalam bentuk apapun kepadanya dikenakan sanksi berupa tidak ada pengakuan syarat usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak telah terbukti melakukan plagiat untuk peringatan pertama dan skorsing melakukan kegiatan akademik selama 2 (dua) semester untuk melakukan kesalahan yang sama selanjutnya.
  10. Setiap warga kampus yang telah terbukti melakukan pembocoran naskah soal ujian, dan mengubah nilai yang semestinya menjadi yang tidak semestinya: (a). kepada mahasiswa dikenakan sanksi berupa dibatalkannya seluruh nilai mata kuliah pada semester yang bersangkutan; (b). bagi dosen dikenakan sanksi berupa penonaktifan melakukan kegiatan akademik selama 1 (satu) semester; (c). bagi karyawan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku di universitas.
  11. Setiap warga kampus yang memakai kaos oblong, segala jenis sandal dan celana pendek di atas lutut pada waktu mengikuti kegiatan akademik dan birokrasi kampus dikenakan sanksi tidak memperoleh pelayanan dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik.
  12. Segala bentuk pelanggaran lainnya yang belum di atur secara tertulis, maka dikenakan sanksi berupa teguran.

Postingan Populer